Biaya kuasa pendamping PTSL Kecamatan Bareng, diduga siasat cari untung program sertifikasi tanah

Berita185 Dilihat

“Biaya kuasa pendamping PTSL Kecamatan Bareng, diduga siasat cari untung program sertifikasi tanah”

KompakNews,Jatim,- Munculnya biaya tambahan untuk kuasa pendampingan kepada pihak ke tiga sebesar Rp 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), di sejumlah desa di Kecamatan Bareng, Jombang, menuai polemik di masyarakat setempat.

Selain desa Bareng, menurut Hadi Waluyo, warga pemohon PTSL di desa Karangan, Kecamatan Bareng, juga mengalami hal yang sama bersama beberapa warga lainnya, Sri Atmaja dan Sri Indahwati, yang harus membayar sejumlah biaya tambahan kuasa Pendamping Hukum (PH),meski hal tersebut tidak diatur dalam SKB 3 Menteri maupun Peraturan Bupati Jombang nomor 8 tahun 2020, yang mengatur tentang pelaksanaan PTSL melalui dana masyarakat di Kabupaten Jombang,”ungkapnya.

Kuat dugaan, biaya tambahan sebesar Rp 175 ribu tersebut, terindikasi dimanfaatkan oleh pihak tertentu demi mengambil kauntungan dari pelaksanaan program Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),”terang Hadi Waluyo menambahi.

Menanggapi persoalan itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejaksaan Negeri Jombang, Denny Saputra Kurniawan,SH, menjelasakan bahwa, dalam pelaksanaan PTSL yang berjalan seperti yang terjadi di desa Bareng, peran Jaksa Pengacara Nagara (JPN) sudah cukup dalam memberikan pendampingan hukum, utamanya masalah perdata kepada masyarakat, seperti program PTSL desa Bareng misalnya.

“Sebagai penerima kuasa khusus yang bertindak atas nama negara atau pemerintah dalam menangani permasalahan perdata maupun kepentingan umum, masyarakat berhak meminta pendampingan dari jaksa pengacara nagara, dan itupun gratis tanpa dipungut biaya “jelas mantan Kasipidsus Kejaksaan Pasuruan saat ditemui, Senin (13/3/2023).

Sedangkan untuk dumas PTSL desa Bareng, kami dari pihak Kejaksaan sudah melakukan pulbaket, guna mendapatkan informasi sebanyak-banyaknya, baik dari masyarakat, panitia hingga pemerintah desa.

” setelah ada dumas ke Kejaksaan, anggota intelijen segera turun melakukan penggalian informasi ke semua pihak, termasuk perangkat dan Kepala desa Bareng,”pungkasnya. (official)

Komentar