PKD JAWA TIMUR HALAL BIHALAL DAN LAUNCHING KOPERASI SATU ATAP

Beranda87 Dilihat
Paguyuban Kepala Desa ( PKD ) Jawa Timur ( Jatim mengadakan ) mengadakan halal bihalal dan tasyakuran atas terbitnya undang-undang no.3 tahun 2024 yang mengatur perubahan atas masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun per periode.

Acara ini  di selenggarakan di hotel surya Tretes  kabupaten pasuruan  sekaligus peresmian koperasi satu atap, Rabu (14/5/2024).

Ketua PKD Jatim Jurianto Bambang Siswantoro,SE dalam sambutannya mengatakan, diterbitkannya undang-undang no.3 tahun 2024 memang masih ada pro dan kontra.

Jurianto kepala desa Duyung kabupaten Mojokerto ini menambahkan, hak setiap warga negara untuk setuju atau tidak setuju atas terbitnya undang-undang no 3 tahun 2024 dan warga negara juga jika ada yang melakukan Judicial Review ( JR ) ke Mahkamah Konstitusi.

H. Munawar Ketua Asosiasi Kepala Desa ( AKD ) Jawa Timur mengatakan, AKD sebagai salah satu  unsur organisasi kades yang ikut berjuang lahirnya undang-undang desa tetap akan berjuang dan berharap para kepala desa se jawa timur tetap kompak dan bersatu untuk memajukan desanya ” Penambahan masa jabatan kepala desa  adalah sesuatu yang wajar, karena kepala desa bekerja 24 jam setiap harinya dan tidak mengenal hari libur ” tegasnya.

“Kepala desa jangan suka bikin gaduh karena hal-hal kecil, kita tetap semangat bekerja dan berjuang untuk rakyat dan desa ” imbuh Munawar.

Juni Kuswanto inisiator berdirinya koperasi satu atap menjelaskan, berdirinya koperasi ini adalah upaya untuk meningkatkan pendapatan asli desa dan peningkatan kesejahteraan kepala desa dan perangkat desa.

“Korupsi  menjadi halal, karena kepala desa secara ekonomi lemah karena gaji rendah beban sosial yang tinggi ” tambahnya.

Dewan Pembina PKD Jawa Timur, H. Soekarwo dalam materi presentasinya menekankan pada 8 visi bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045.

Ke delapan visi tersebut meliputi ;

  • Pertama : peningkatan gizi siswa sekolah dan pesantres melaluinprogram makan siang gratis, pemenuhan gizi ibu hamil dan pemberantasan stanting,
  • Pertama : peningkatan gizi siswa sekolah dan pesantres melaluinprogram makan siang gratis, pemenuhan gizi ibu hamil dan pemberantasan stanting,
  • Ketiga : mencetak dan meningkatkan produktivitas lahan pertanian dengan lumbung pangan desa, daerah dan nasional,
  • Keempat:  Membangun sarana pendidikan berkualitas di  setiap Kabupaten dan renovasi sekolah,
  • Kelima : melanjutkan dan menambah program kesejahteraan sosial  menghilangkan kemiskinan ekstrim,
  • Keenam: menaikkan gaji ASN terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, TNI/POLRI dan pejabat negara,
  • Ketujuh, meningkatkan pembangunan infrastruktur desa, BLT, dan menyediakan rumah murah bersanitasi baik bagi yang membutuhkan,
  • Kedelapan : mendirikan badan penerimaan negara dan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto.

Komentar